Peraturan Jam Kerja Karyawan Sesuai dengan Undang-Undang

/

Apakah Anda sudah tahu berapa hari jam kerja dalam satu bulan? Bagaimana peraturan jam kerja karyawan sesuai dengan UU? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh rekan rekan HR, apakah aturan jam kerja di era kerja yang fleksibel ini sudah sesuai dengan yang ditetapkan.

Jam kerja yang ada di Indonesia ini, termasuk dalam lembur dan waktu istirahat kerja, seperti dalam aturan UU No. 13 Pasal 77 – 85 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Lebih pastinya waktu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama dan peraturan perusahaan. 

Jika Anda menggunakan aplikasi absensi olnine untuk mencatat kehadiran kerja. Maka berikut adalah peraturan jam kerja karyawan yang perlu Anda ketahui. Mari simak bersama mengenai peraturan karyawan yang sesuai dengan Undang Undang.

Jam Kerja Menurut Aturan Pemerintah

Peraturan ketenagakerjaan mengenai jam kerja karyawan di Indonesia sudah diatur tentang Ketenagakerjaan pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang Undang Cipta Kerja pada PP No. 35 Tahun 2021.

Kedua dari Undang Undang Cipta Kerja maupun Undang Undang adalah menetapkan aturan jam kerja untuk karyawan yang bisa digunakan pada perusahaan yang sesuai dengan depnaker.

  • Dalam sehari 7 jam, jadi dalam seminggu 40 jam sehingga dalam 1 minggu bekerja selama 6 hari dan istirahat 1 hari.
  • Dalam sehari 8 jam, jadi dalam seminggu 40 jam sehingga dalam 1 minggu bekerja selama 5 hari dan istirahat 2 hari.

Dalam PP No. 35/2021 pada Pasal 21 ayat 3 atau dalam UU No. 13/2013 pada Pasal 77 ayat 3 menyatakan bisa saja sektor sektor usaha tertentu menggunakan jam kerja tersebut. Dalam artian sektor usaha tertentu bisa memiliki waktu lebih atau kurang dari aturan diatas.

Jadi, aturan jam kerja karyawan ini disesuaikan dengan depnaker yang telah disebutkan hanya sebagai sifat tidak baku dan perhitungan dasar. Dan semua akan kembali terhadap perjanjian yang disepakati karyawan dalam kontrak kerja.

 

Aturan Jam Kerja Shift Menurut Pemerintah

Dalam peraturan jam kerja shift tentang sifat dan jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus terdapat pada Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Menurut sifat dan jenis usaha yang dijalankan secara terus menerus ini pemerintah telah mengizinkan perusahaan tetap bekerja dihari libur resmi untuk karyawannya. Atas dasar tersebut, perusahaan akan memberikan aturan dengan jam kerja shifting.

 

Aturan Lembur Menurut Pemerintah

Aturan lembur pemerintah ini terdapat pada UU No.13/2003 Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut karyawan bekerja lembur dalam 1 hari 3 jam berarti dalam 1 minggu menjadi 13 jam.

Perusahaan wajib untuk menerapkan lembur untuk memberikan atau membayar upah lembur.

 

Perubahan Waktu Lembur Undang Undang Ciptas Kerja

Batasan waktu lembur pada UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan. Ditentukan waktu kerja lembur dalam 1 hari 4 jam sehingga dalam 1 minggu menjadi 18 jam.

Sebagai HR wajib untuk membuatkan daftar waktu kerja lembur yang terdapat nama pekerja dan berapa lama waktu untuk lembur. Selain itu, perusahaan juga harus membuat persetujuan perintah kerja lembur untuk karyawan baik secara digital maupun tertulis.

 

Aturan Waktu Istirahat dan Cuti

Selain mengatur waktu operasional aturan jam kerja karyawan juga terdapat waktu istirahat. Mengenai jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan juga wajib memberi waktu untuk istirahat dan juga cuti.

Pertama, selama 4 jam bekerja secara terus menerus paling sedikit memberikan waktu istirahat setengah jam, namun waktu tersebut tidak termasuk dalam waktu kerja.

Misalnya, seorang karyawan yang bekerja mulai dari jam 9-6 sore maka waktu bekerjanya hanya 8 jam waktu 1 jam lagi untuk istirahat. Selain itu perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan waktu untuk cuti setiap tahunnya.

 

Aturan Waktu Ibadah pada Jam Kerja

Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan waktu untuk beribadah seperti dalam UU No.13/2003 pada Pasal 80. Jadi tidak salah apabila ada karyawan yang menuntut kepada perusahaan jika tidak ada kesempatan untuk beribadah.

 

Aturan Jam Kerja bagi Wanita Hamil

Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan HR penting untuk mengetahui jam kerja karyawan bagi yang sedang hamil. Perusahaan wajib untuk memberikan cuti 3 bulan kepada wanita yang akan melahirkan selain itu memberikan cuti selama 1,5 bulan bagi karyawan keguguran.

 

Itulah peraturan jam kerja karyawan yang sesuai dengan Undang Undang. Di Indonesia wajib untuk mengetahui aturan jam kerja meskipun dalam perusahaan telah menerapkan flexible working.