Sah, Ini Gaji UMR Serang Banten di Tahun 2022

/

Pergantian tahun nyatanya akan memberikan kabar baik bagi para pekerja atau buruh. Mengapa demikian? Karena terjadi kenaikan gaji pokok atau minimum yang walaupun tidak signifikan. Bahkan, pernyataan UMR Serang Banten ini sudah disahkan oleh Gubernur Banten pada tanggal 30 November 2021 lalu.

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini, supaya mendapatkan kebenarannya dengan sesuai melalui pemerintah atau badan pemerintahan. Selain itu, menghindari adanya kecurangan dilakukan oleh pihak perusahaan nantinya. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut secara mendetail!

 

Berapa Besaran Gaji UMR Serang di Tahun 2022?

gaji UMR Serang Banten

Perubahan kenaikan gaji minimum ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Merupakan suatu berita yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas untuk mendapatkan kesejahteraan serta mengembangkan berbagai jenis usahanya agar tetap ada dan bisa terus maju di masa sekarang.

Dikutip dari laman besargaji, UMR Serang Banten sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Banten baik di tingkat kota maupun kabupatennya pada tanggal 30 November 2021. Penetapan ini disesuaikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2022, yang berkaitan dengan Penetapan UMR Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Berdasarkan hal tersebut, ditemukan lah keputusan bahwa UMR Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 0,52 % pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya. Nominal upah yang didapatkan oleh pekerja maupun buruh di tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.810.594.10, sedangkan tahun 2022 menjadi Rp 3.850.526.

Kenaikan upah tersebut dianggap cukup besar bagi beberapa orang. Namun, beda halnya di Kabupaten Serang, tidak ada kenaikan UMR atau masih tetap, diangka Rp 4.215.180.86. Walaupun demikian, nominal tersebut masih lebih besar dari pada Upah Minimum di Kota Serang sendiri.

 

Daftar UMR 2022 se-Provinsi Banten

Data ini berdasarkan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan penetapan UMP tahun 2022, di antaranya:

Kabupaten/Kota

Besaran UMR

Kabupaten Lebak

Rp 2.773.590,40

Kabupaten Pandeglang

Rp 2.800,282,64

Kota Serang Naik

Rp 3.850.526,18

Kabupaten Serang

Rp 4.125.186,86

Kabupaten Tangerang

Rp 4.230.792,65

Kota Tangerang Selatang

Rp 4.280.214,51

Tangerang Kota

Rp 4.285.798,90

Kota Cilegon

Rp 4.430.254,18

 

Proses Penetapan UMR yang Dilakukan Oleh Beberapa Pihak

Beberapa pihak yang ikut serta dalam mengajukan rekomendasi yang mengajukannya secara langsung kepada Gubernur, seperti Bupati, Buruh, dan para pelaku usaha. Usulan ini pertama kali dilakukan oleh Bupati Serang.

Diajukan sebagai bentuk untuk menindak lanjuti Surat Gubernur Banten Nomor 078/2789-DTKT/2021 bertepatan pada tanggal 17 November, perihal rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2022. Adapun beberapa hal mengenai hal tersebut.

Pertama, BPS kabupaten Serang telah melakukan perhitungan terhadap UMK Serang di tahun 2021 yang sudah mencapai batas tertinggi atas UMR, sehingga Bupati melakukan rekomendasi untuk menetapkan UMR Kabupaten Serang sama dengan tahun sebelumnya, seperti penjelasan di atas, yaitu sebesar Rp 4.215.180.

Kedua, adapun pihak yang melakukan rekomendasi, selain bupati adalah pekerja atau buruh. Mereka mengusulkan kenaikan gaji di tahun 2022 sebesar 10%. Dengan adanya rekomendasi ini, tentu nominal kenaikannya menjadi Rp 421.500, sehingga totalnya adalah Rp 4.636.500.

Ketiga, pelaku usaha atau pengusaha juga memberikan suaranya. Memberikan merekomendasikan usulan UMK Kabupaten Serang di tahun 2022 sebesar Rp 4.215.180 yang disesuaikan dengan PP 36 Tahun 2021.

 

Demikianlah penjelasan yang berkaitan dengan UMR Serang Banten. Mengalami peningkatan yang cukup banyak, tentu akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya, sehingga tetap mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.