ASKES atau Asuransi Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang merupakan lembaga pemerintah yang independen yang bertugas mengelola program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Mengenal Program ASKES
Program ASKES bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap biaya-biaya kesehatan yang tinggi akibat sakit atau kecelakaan. ASKES juga membantu mengurangi beban finansial bagi individu atau keluarga yang mengalami sakit atau kecelakaan.
ASKES ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki akses ke asuransi kesehatan lainnya, seperti asuransi kesehatan perusahaan atau asuransi kesehatan swasta. ASKES juga ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran asuransi kesehatan swasta.
ASKES menyediakan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik-klinik swasta. ASKES juga menyediakan pelayanan kesehatan di luar negeri bagi peserta ASKES yang menjalani perawatan di luar negeri.
Pada tahun 2014, ASKES diubah menjadi BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), yang merupakan lembaga pemerintah yang independen yang bertugas mengelola program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Perbedaan ASKES dan BPJS Kesehatan adalah status dan struktur organisasinya. ASKES merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang independen yang bertugas mengelola program jaminan kesehatan.
Transformasi ASKES menjadi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES (Asuransi Kesehatan), yang merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Transformasi ASKES menjadi BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Perbedaan antara ASKES dan BPJS Kesehatan adalah jenis kepesertaan yang disediakan. ASKES terdiri dari beberapa jenis kepesertaan, yaitu kepesertaan mandiri, kepesertaan melalui perusahaan, kepesertaan pensiunan, dan kepesertaan asnaf. Sedangkan BPJS Kesehatan hanya menyediakan dua jenis kepesertaan, yaitu kepesertaan mandiri dan kepesertaan melalui perusahaan.
Terdapat juga perbedaan dalam sistem pembayaran iuran. Pada ASKES, iuran dibayarkan secara bulanan atau tahunan tergantung pada jenis kepesertaan yang dipilih. Sedangkan pada BPJS Kesehatan, iuran dibayarkan secara bulanan.
Prosedur Penambahan Tanggungan BPJS Kesehatan
Untuk menambahkan tanggungan (orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan) pada polis BPJS Kesehatan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika belum, Anda harus mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
- Bawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen lain yang dapat menjadi bukti identitas diri Anda, serta fotokopi KTP atau dokumen lain yang dapat menjadi bukti identitas orang yang ingin Anda tambahkan sebagai tanggungan.
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan fasilitas online melalui aplikasi BPJS Kesehatan untuk mengajukan permohonan penambahan tanggungan.
- Selesaikan proses pendaftaran dan pembayaran iuran yang diperlukan.
- Tunggu hingga permohonan Anda diproses dan diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika permohonan diterima, Anda akan menerima bukti pendaftaran dan Kartu BPJS Kesehatan untuk orang yang Anda tambahkan sebagai tanggungan.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan dua jenis kepesertaan, yaitu kepesertaan mandiri dan kepesertaan melalui perusahaan.
1. Kepesertaan mandiri
Jenis kepesertaan yang ditujukan untuk orang yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara individu atau keluarga. Orang yang terdaftar sebagai peserta kepesertaan mandiri harus membayar iuran secara bulanan atau tahunan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
2. Kepesertaan melalui perusahaan
Jenis kepesertaan yang ditujukan untuk orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan membayar iuran untuk setiap karyawannya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Setiap jenis kepesertaan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, seperti besaran iuran yang harus dibayarkan, jenis pelayanan yang disediakan, dan lokasi pelayanan yang tersedia. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus memahami perbedaan antara kedua jenis kepesertaan ini dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Daftar BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk segera mendaftar asuransi yang satu ini. Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syarat umum yang harus dipenuhi adalah berusia 18 tahun ke atas dan bukan merupakan peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan.
- Bawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen lain yang dapat dijadikan bukti identitas diri Anda. Jika Anda akan mendaftar bersama keluarga, bawa juga fotokopi KTP atau dokumen lain yang dapat dijadikan bukti identitas keluarga Anda.
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan fasilitas online melalui aplikasi BPJS Kesehatan untuk mengajukan permohonan pendaftaran.
- Selesaikan proses pendaftaran dan pembayaran iuran yang diperlukan.
- Tunggu hingga permohonan Anda diproses dan diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika permohonan diterima, Anda akan menerima bukti pendaftaran dan Kartu BPJS Kesehatan.
Catatan: Prosedur dan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan mungkin berbeda tergantung pada jenis kepesertaan (mandiri atau kepesertaan melalui perusahaan). Sebaiknya menghubungi kantor BPJS Kesehatan atau mengecek informasi di situs web BPJS Kesehatan untuk mengetahui detail prosedur dan syarat yang berlaku.