Hukum Bunga Bank

/

Salah satu contoh riba dalam kehidupan kita adalah bunga bank. Bunga bank adalah imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah imbalan jasa penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan. Bunga dinyatakan dalam persen. Artikel berikut akan membahas hukum bunga bank.

Bank konvensional sebagian besar usahanya tergantung dari dana masyarakat dalam bentuk tabungan, lalu uang yang terhimpun dari dana masyarakat tersebut dipinjamkan dalam bentuk modal kepada pihak lain. Bank memberikan bunga kepada para penabung dan menarik bunga dari peminjam. Bunga yang ditarik dari peminjam jauh lebih besar dari pada bunga yang diberikan kepada pemilik rekening tabungan. Selisih dari dua bunga merupakan laba yang diperoleh bank.

 

Hukum Bunga Bank

hukum bunga bank

Bunga yang ditarik bank dari pihak yang diberikan pinjaman modal atau yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening tabungan hukumnya haram dan termasuk riba. Karena hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk moda, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam jika terlambat membayar pada tempo yang telah ditentukan. Ini jelas-jelas sama dengan riba kaum jahiliyah.

Hukum bahwa bunga bank sama dengan riba merupakan keputusan seluruh Lembaga fatwa baik yang bertaraf internasional maupun nasional, sehingga bisa dikatakan ijma. Pada tahun 1965 di konferensi Penelitian Islam, Kairo, Mesir, 150 ulama dari 35 negara Islam menyepakati bahwa keuntungan yang diperoleh dari berbagai macam jenis pinjaman (termasuk bunga bank) merupakan praktek riba dan diharamkan. Para ulama tersebut memutuskan bahwa, “Bunga bank dalam segala bentuknya adalah pinjam yang bertambah, hukumnya adalah haram, karena termasuk riba. Tidak ada perbedaan antara pinjaman konsumtif atau pinjaman produktif. Riba diharamkan, baik presentasinya banyak maupun sedikit. Dan akad pemberian pinjaman yang disertakan dengan bunga juga diharamkan”.

Demikin juga ulama di Indonesia, pada tahun 2003, Komisi Fatwa se-Indonesia, telah mengeluarkan ijtima dengan menfatwakan bahwa pemberian bunga hukumnya haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pengadilan dan Lembaga Keuangan lainnya maupun individu. 

 

Hukum Menabung di Bank Konvensional

Setelah mengetahui bahwa transaksi simpan-pinjam di bank konvensional adalah transaksi riba, bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional? Jawabannya, hukum menabung di bank konvensional diharamkan, karena transaksi ini adalah riba. Dan riba telah diharamkan Allah dan RasulNya.

Jika seseorang terpaksa membuka rekening di bank konvensional karena gajinya ditransfer oleh perusahaan ke rekening bank konvensional maka hukumnya diberi keringanan dengan syarat, setelah uang masuk ke rekening sesegera mungkin menariknya dan jika diberikan bunga oleh bank, bunga tersebut adalah riba yang wajib ia bebaskan dari hartanya dengan cara menyalurkannya untuk kepentingan sosial.

Demikian pembahasan tentang hukum bunga bank. Sebagai seorang muslim pasti Anda akan bijak dalam bertransaksi agar terhindar dari transaksi yang mengandung riba, termasuk saat Anda membeli rumah. Bagi Anda yang ingin membeli rumah dan terhindar dari transaksi riba, Anda bisa mengunjungi website perumahan syariah murah.