Perdagangan merupakan kegiatan jual beli dan tawar menawar antar individu, namun lebih mengutamakan keuntungan penjual. Barangnya yang sangat bermacam-macam tentu akan membuat banyak persaingan, maka dari itu setiap usaha harus mengetahui cara mendaftar SIUP online untuk melindunginya.
Apa itu SIUP?
Banyak sekali individu yang memiliki minat untuk melakukan bisnis dagang, sebab keuntungannya sangat menjanjikan jika telah mendapat keberhasilan. Bahkan pengembangan usahanya juga dapat dikatakan mudah, serta bisa memberikan jangkauan promosi ke seluruh wilayah.
Hal ini juga membuat pemerintah mengharuskan setiap badan usaha untuk mempunyai SIUP, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan yang dapat melindungi dari beberapa ancaman bahaya secara hukum. Misalkan ketika terjadi pembajakan produk, maka surat ini berguna sebagai penguat tuntutan di pengadilan.
SIUP memang harus dimiliki setiap badan usaha perseorangan, PT, CV, maupun BUMN, sebab surat ini juga menjadi sarana pendataan pemerintah. Berkaitan dengan berapa banyak perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan jasa, serta bisa memberikan bantuan modal baginya.
Manfaat Mendaftar SIUP bagi Perusahaan
Ketika perusahaan perdagangan yang Anda dirikan telah memiliki SIUP, maka secara otomatis mempunyai bukti legal dan tanda sah beroperasi dari pemerintah. Kemudian juga menjadi salah satu syarat untuk mengikuti setiap kegiatan lelang, supaya dapat berpartisipasi dengan baik.
Bahkan sangat mudah untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor produk yang dimiliki, serta bisa cepat dalam proses pengembangan bisnis dan mendapatkan banyak tawaran tambahan modal. Anda juga dapat menjalin hubungan dengan perusahaan lain, sambil menambah wawasan tentang perdagangan.
Pengusaha baru juga harus mengetahui jenis-jenis SIUP yang dibedakan menurut jumlah kekayaan bersih dan tidak termasuk biaya sewa tempat atau kegiatan lainnya. Sampai saat ini sudah terdapat 4 bagian, diantaranya adalah:
- SIUP mikro dengan kekayaan Rp 50 juta
- SIUP kecil dengan kekayaan kurang dari Rp 500 juta
- SIUP menengah dengan kekayaan Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
- SIUP besar dengan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar
Bagaimana Cara Mendaftar SIUP Online?
Dengan informasi hukum, menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, pemerintah memberitahu bahwa terdapat usaha yang tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP. Alasannya adalah karena kriteria bisnisnya berbeda, diantara perusahaan itu telah dijelaskan sebagai berikut:
- Kegiatan usaha tidak menyangkut sektor perdagangan
- Merupakan kantor cabang dari perusahaan
- Perusahaan perdagangan mikro, yaitu hanya dikelola perseorangan atau sekedar melibatkan pihak keluarga, dan belum memiliki kekayaan mencapai Rp 50 juta.
Persyaratan yang diberikan untuk perusahaan dalam mendaftar SIUP juga terdapat berbagai macam, namun tidak akan menyusahkan dan sangat mudah didapatkan. Beberapa diantaranya adalah:
- Fotokopi KTP, NPWP, surat keterangan domisili, surat izin gangguan, akta pendirian, dan surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal
- Materai 6000
- Neraca keuangan perusahaan
- Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
Jika sudah menyiapkan beberapa persyaratan di atas, maka bisa melanjutkan dengan melakukan pendaftaran SIUP secara online. Tidak perlu repot untuk pulang pergi ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Kabupaten atau Kotamadya, dengan melakukan cara berikut:
- Membuat akun di situs OSS dengan link www.oss.go.id
- Kemudian daftar dan isi formulir
- Ketika registrasi telah berhasil, akan dikirimkan username dan password ke alamat e-mail Anda
- Kemudian login kembali menggunakan username dan password
- Lalu pilih “Perizinan Usaha”, serta melakukan perekaman akta
- Klik Permohonan Berusaha> Pilih Akta> Proses
- Pastikan data sudah benar dan centang semua kotak
Setelah membaca artikel tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan cara mendaftar SIUP online di atas, apakah memberi ketertarikan terhadap pembaca untuk melakukannya? Sebab, hal ini sangat penting dimiliki oleh para pebisnis.