Begini Cara Registrasi dan Syarat Pendaftaran untuk Hak Merek Bisnis Anda!

/

Merk atau brand sangat penting dalam sebuah bisnis. Hal itu untuk membedakan antara bisnis Anda dengan bisnis yang lainnya. Merk atau brand juga menjadi identitas bisnis sehingga sangat penting untuk dimiliki. Tentu Anda sudah pernah mendengar perebutan hak merek antara Ruben Onsu dengan milik Benny Sujono? Perseteruan tersebut memperebutkan merk dagang “Bensu”. Awalnya, perseteruan ini bermulai oleh Ruben yang menuntut Benny Sujono untuk tidak menggunakan nama Bensu pada usaha kuliner dan ditempuh dengan jalur hukum.

jasa pendaftaran merek dagang

Kasus tersebut dimenangkan oleh Benny Sujono yang memang memiliki hak milik terhadap brand Bensu. Selain itu ia sudah lebih dahulu mendaftarkan ke Kemenkumham. Dari kasus tersebut kita bisa tahu bahwa brand atau merek ini sangat penting bagi kelangsungan sebuah bisnis. Anda yang memiliki bisnis juga harus segera mendaftarkan merek Anda sebelum didahului oleh bisnis lain. Berikut ini adalah cara registrasi dan persyaratan pendaftaran merek yang wajib Anda ketahui:

Registrasi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi terlebih dahulu. Untuk registrasinya bisa melalui situs dgip. Anda bisa melakukan klik tambah untuk membuat permohonan yang baru. Anda bisa memesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan juga pilihan kelas. Anda bisa melakukan pembayaran yang sesuai tagihan dengan aplikasi SIMPAKI. Isi semua formulir yang tersedia.

Anda bisa mengunggah data pendukung yang diperlukan seperti label brand, tanda tangan maupun surat keterangan UMK. Jika semua sudah terisi dengan benar maka Anda bisa klik selesai dan permohonan Anda diterima.

Jika DJKI Kemenkumham sudah menerimanya maka mereka akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dalam waktu 2 minggu kerja. Jika semua persyaratan sudah lengkap maka akan diumumkan dalam waktu 60 hari.

Syarat Pendaftaran

Jika Anda menggunakan jasa pendaftaran merek, mereka akan mengurus proses pendaftaran Anda dari awal sampai merek Anda terdaftar. Jika mengerjakan semuanya seorang diri Anda harus menyiapkan berbagai macam persyaratannya terlebih dahulu. Syarat yang harus Anda penuhi seperti berikut ini:

  • KTP atau Kartu Identitas Diri seperti KTP atau paspor.
  • Contoh dari merek dagang yang Anda ajukan sebanyak 3 lembar. Ukurannya minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm.
  • Anda juga memerlukan surat kuasa jika ingin memberikan wewenang kepada orang lain.
  • Surat pernyataan hak kepemilikan. Di dalamnya ini menjelaskan jika Anda memang memiliki hal untuk bisa mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut dan digunakan dalam menjalankan maupun mengembangkan bisnis.
  • Daftar produk maupun jasa yang diberi merek.

Jika kamu mendaftar dengan nama badan usaha, maka persyaratannya sama dengan hal diatas ini. Anda hanya perlu memberikan dokumen tambahan berupa akta notaris pendirian usaha, NPWP badan usaha dan juga surat keterangan domisili.

Menggunakan jasa pendaftaran merk bisa memudahkan Anda dalam mengurus brand bisnis Anda, namun jika ingin mendapatkan pengalaman tersendiri, lakukanlah beberapa cara diatas agar proses pendaftaran merek Anda bisa berjalan dengan lancar.