Tidak sedikit masyarakat yang berminat untuk membeli rumah dari produk KPR bersubsidi. Selain harganya murah, syarat pengajuannya pun cukup mudah. Namun banyak orang bertanya-tanya, apakah rumah subsidi bisa dijual kembali ke pihak lainnya? Untuk mengetahuinya, mari simak pembahasannya sebagai berikut ini.
Apa Itu Rumah Subsidi
Rumah subsidi merupakan jenis produk KPR yang diselenggarakan oleh pemerintah lewat program subsidinya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Produk perumahan subsidi di cikarang juga ditawarkan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah, dengan harga yang lumayan terjangkau. Ukuran luas bangunan rumah yang disediakan kisaran 21 m2 hingga 36 m2.
Manfaat Rumah Subsidi
Program rumah subsidi biasanya diadakan di beberapa periode tertentu oleh pemerintah. Sehingga bagi masyarakat yang hendak membeli rumah subsidi harus selalu memantau adanya program ini.
Dengan diadakannya rumah bersubsidi, masyarakat banyak yang terbantu untuk membeli hunian dengan harga terjangkau yang tenor angsurannya bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial pemohon.
Keuntungan Rumah Subsidi
Keuntungan dari rumah subsidi, yaitu rumah subsidi dapat dialihkan atau dijual ke pihak lain. Dengan catatan proses pengalihan hak kepemilikan rumah tidak melanggar aturan dan masih berpangku pada ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.
Persyaratan Membeli Rumah Subsidi
Syarat untuk mengajukan KPR bersubsidi cukup mudah. Pemohon merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun. Memiliki NPWP dan SPT. Sebelumnya belum pernah membeli rumah subsidi.
Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual Kembali?
Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian PUPR, bahwasanya rumah subsidi dapat dijual kembali dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pemilik pertama. Misalnya, pengalihan rumah subsidi ke pihak lain jika terjadi adanya pembagian warisan oleh pihak keluarga. Kemudian alasan lain telah dihuni selama lebih dari 20 tahun lamanya, telah terjadi peningkatan kesejahteraan ekonomi pemiliknya, atau bisa juga pengambilalihan oleh bank ketika terjadi kredit bermasalah.
Penutupan
Demikian pembahasan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual kembali. Membeli rumah subsidi ternyata bisa dijual kembali ke pihak lain. Contohnya ketika pemilik tangan pertama telah meningkat ekonominya dan berniat untuk menjualnya ke pihak lain. Namun untuk penetapan harga biasanya sama dengan harga awal ketika ia membelinya.